Oleh : Lan Djekindang
Dasar Hukum adat (Pedoman Hukum Adat ) :
1. Sundi suni
2. Dari mengkak mincul, keluar darah, pukul memukul
3. Cempale mulut, cempale tangan
4. Pencurian
5. Pembagian harta (warisan)
Hukum adat di Palembang Ulu sebelum ada Pasirah diselesaikan oleh Jurai Tue atau sungut jurai ditiap-tiap dusun. Setelah ada pesirah dari sunan Palembang, maka Jurai tue atau sungut jurai bermusyawarah dipimpin pesirah abad ke 18 masehi. Saya tulis arti satu persatu :
1. Sundi suni
a. Seorang laki-laki, seorang perempuan akan keluar pagar dusun, keladang (kebun) dilarang keras perempuan, didahulukan berjalan adik, kakak, anak gadis, pekhibungan, wa’an, kecuali isteri yang diiring berjalan. Apa sebab perempuan tersebut dilarang keras berjalan dahulu ?
Setelah jauh dengan dusun, iblis akan menjerumuskan laki-laki yang tidak diridhoi Allah. Akhirnya terjadi memperkosa perempuan yang tersebut diatas.
b. Seorang bujang seorang gadis dua beradik ayah dan ibu, adik-adiknya tidak dirumah dilarang keras dia berdua dirumah (larangan adat)
Kalau diketahui Jurai tue, dihukum denda 10 ringgit.
Cara yang baik kakaknya hendak makan, adik mempersiapkan makanan, setelah siap adiknya kebawah menyuruh kakaknya makan. Kakaknya sudah makan,telah turun barulah adik nya naik kerumah.
Barang siapa mentaati susila hukum adat ini selamat lah dirumah selamat pula diperjalanan keluar pagar dusun,pergi dan pulangnya. Jurai tue belum dapat turun tangan kalau belum ada kejadian yang tidak disenangi masyarakat dusun laman.
2. Mengkak mincul keluar darah
Biasa terjadi sengketa ini anak-anak dan remaja
Jika terjadi keluar darah perkelahian, tinju, memukul dengan kayu, atau dengan batu.
Jurai Tue segera turun tangan memanggil ayah,ibu anak yang mengeluarkan darah, pertama mengobati, secepatnya mendatangi ayah yang luka, nama anak luka Ali bin Ahmad.
Adik ahmad : Ali luka oleh anak saya Husin, lukanya sudah ku obati dan dibalut.
Semua perongkosan pengobatan sampai sembuh saya tanggung jawab.
Jawab Ahmad kakak pak Husin, terimakasih.
Pribadi kakak yang baik, akan kusampaikan kepada keluarga dan sanak family kita.
Untuk kelanjutannya kita atur bila luka-luka Ali sudah sembuh.
Luka Ali telah sembuh : Bapak Husin datang kerumah Ahmad, Adik Ahmad bagaimana luka anak kita ?
Kakak pak Husin, luka anak kita telah sembuh.
Kalau begitu kami sekeluarga akan datang kesini, Husin kami hukum dengan hukum adat, nasi sekendang serta uang pengobatan, kami datang malam esok, enjuk tau adik sanak jurai tue sungut jurai kita undak disini.
Rupanya Ahmad ahli hukum adat petata petiti nenek muyang jangan diabaikan.
Ahmad sekeluarga adik beradik musyawarah. Hasil musyawarah, kedatangan keluarga pak Husin kita sambut dengan gembira, nanak enggulai nyembelih ayam, adik sanak jurai tue kita undang, tetangga terdekat jangan ketinggalan. Pak Husin sekeluarga sampai dirumah Ahmad. Rumah Ahmad telah penuh oleh adik sanak tetangga terdekat jurai tue sungut jurai.
Pak Husin sekeluarga
Pak Husin bertanya, adik Ahmad siapa yang ditunggu ? jawab Ahmad sudah cukup kak, baiklah pak Husin bersuara : disampaikan pada adikku Ahmad adik sanak jurai tue sungut jurai, tetangge yang terdekat, semua yang ada disini. Kami kesini membawa nasi sekendang hukuman Husin MELUKAI Ali bin Ahmad serta uang pengobatan 1 ringgit. Rangkain nasi sekendang, lemang 10 batang, nasi seibat,gulai sepaisan duit 1 ringgit.
Ini mintak diterime oleh adik Ahmad disaksikan kita banyak, uang berjumlah 2 ringgit. Ahmad menjawab : Kak pak Husin semua ini saya terima dengan senang seiklas-iklasnya, disaksikan adik sanak jurai tue sungut jurai.
Akhirnya Ahmad mengajak semua yang hadir makan-makan bersama, Husin dan Ali disuruh makan sehajang, keluarge Ahmad dan pak Husin bersaudara.
3. Cempale mulut, cempale tangan
a. Cempale mulut seseorang yang membicarakan aib orang yang belum resmi.
Umpamanya Ali mengatakan Badu dan Nurilah berzinah kemudian Badu dan Nurilah mengadu pada Jurai Tue dusun. Zaman nenek moyang pemerintah dan dokter zaman sekarang ini. Hasil pemeriksaan ternyata Nurilah masih utuh perawan, langsung jurai tue menjatuhi hukum adat pada Ali uang sebesar 40 ringgit.
b. Cempala Tangan
Contoh seorang bujang mengambik tajuk (sunting) bunga dikepala gadis.
Gadis tidak sudi mengadu kepada yang berwajib (Jurai tue) bujang yang berlaku dijatuhi hukuman adat uang 3 ringgit.
Cempala mulut menimbulkan akibat yang berat, istilah kata lain mengadu dombah.
Rumah tangga berantakan sampai cerai. Menimbulkan perkelahian satu sama lain pertumpahan darah, pembunuhan.
Inilah sebabnya jurai tue menjatuhkan hukuman cempela mulut 40 ringgit.
4. Pencurian
a. Seorang pencuri tertangkap oleh petugas atau orang banyak dijalan, dipersembunyian, dirumah, barang yang masih ada dikembalikan pada yang punya dan yang sudah hilang (dijual) diganti dengan yang sebesar harga yang terjual. Kalau tidak mau menuruti putusan adat, pelaku pencurian dihukum dikeluarkan dari dusun laman. Artinya buruk baiknya, dusun laman tidak campur tangan lagi.
Tegasnya, mati tidak ada yang menggali kubur, bersedekah tidak ada orang yang bekerja makan minum dirumahnya, hukuman ini berlaku sebelum menuruti putusan adat.
b. Seorang pencuri mati di pembuangan, barang sudah banyak keluar rumah, yang membunuh tidak dikenakan hukuman. Hukum adat berlaku, pembersihan dusun, motong kerbau atau kambing.
5. Pembagian Harta
Yang saya tulis ini harta pusaka turun temurun yang menguasainya anak tue, cucu tue :
a. Balau sebatang artinya sanggup pergi kemanapun
b. Keris sebilah artinya jawab pembicaraan dusun laman
c. Sebuah rumah artinya mengatasi ekonomi
d. Jale seraban artinya kalau dia bermusyawarah, mendapatkan bagian apa saja adiknya ikut serta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar